Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengeluarkan Laporan Polisi (LP) perintangan atau penghalang-halangan penyelidikan terkait kasus kecelakaan kerja di salah satu pabrik gula yang mengakibatkan satu orang warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro di Kabupaten Malang, Kamis mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan laporan perintangan penyelidikan, dikarenakan pihak manajemen pabrik tidak melaporkan kejadian adanya kecelakaan kerja itu.
"Terkait kejadian itu, kami menerbitkan satu laporan (LP) terkait perintangan penyelidikan," ungkap Wahyu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan kerja di pabrik gula yang terletak di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji tersebut terjadi pada Senin (5/6) yang menimpa pekerja bernama M. Faruk, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang berusia 25 tahun.
Pasca-kejadian kecelakaan kerja tersebut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wava Husada di Kecamatan Kepanjen, untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban kemudian meninggal dunia keesokan harinya.
Peristiwa tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian dan petugas juga tidak bisa langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP baru bisa dilakukan beberapa hari kemudian setelah pihak pabrik membersihkan lokasi kejadian.
"Yang jelas, pada saat olah TKP, memang TKP tersebut sudah tidak murni sesuai pada saat terjadi kecelakaan kerja itu," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, Polres Malang telah meningkatkan status kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang warga Kabupaten Malang itu menjadi penyidikan. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan para pegawai pabrik tersebut.
"Kemarin sudah lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sampai saat ini ada lima saksi dari pegawai pabrik yang diperiksa. Kami akan kembali memeriksa pegawai pabrik dan dari pihak keluarga korban," katanya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Polisi juga sudah mengantongi hasil visum et repertum (VER) dari tewasnya korban, yang menyebutkan bahwa korban menderita sejumlah luka dan trauma seperti pada bagian kepala, dada, perut, serta sejumlah luka terbuka.
Polisi keluarkan laporan perintangan penyelidikan kecelakaan kerja
Kamis, 15 Juni 2023 16:45 WIB