Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lumajang meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022, sehingga tercatat kabupaten setempat selama lima kali berturut-turut sejak tahun 2018 hingga 2022.
"Saya dan Bunda Indah Masdar (wakil bupati) sejak awal berkomitmen bahwa hasil pemeriksaan BPK bukanlah standar prestasi, tapi adalah keharusan dan kewajiban sebagai penyelenggara negara," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Jumat.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Eko Adis Prayoga menerima penghargaan opini WTP di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (25/5).
"Opini WTP merupakan sebuah keharusan bagi pemerintah daerah karena penyampaian laporan keuangan daerah memang harus sesuai dengan sistem akuntansi negara," tuturnya.
Baca juga: Wabup Lumajang apresiasi peran KIM sebarkan informasi-tangkal hoaks
Bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriq itu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk menyajikan data keuangan yang baik.
"Saya ucapkan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja keras menyajikan data yang valid sehingga memudahkan proses pemeriksaan BPK dan terima kasih juga kepada masyarakat Lumajang," katanya.
Sementara Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakab bahwa kehadiran bupati/wali kota dan Ketua DPRD setempat merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.
"Diberikan laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program," ujarnya.
Ia mengatakan laporan tersebut juga diberikan kepada Ketua DPRD untuk fungsi pengawasan, agar dalam menjalankan kegiatannya, bupati/ wali kota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan.
Kabupaten Lumajang raih penghargaan opini WTP lima kali berturut-turut
Jumat, 26 Mei 2023 13:12 WIB