DPRD Minta Diknas Tegas Sikapi Pungutan Sekolah
Selasa, 23 Agustus 2011 16:22 WIB
Malang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, minta agar Dinas Pendidikan (Diknas) setempat bersikap tegas terhadap sekolah SD dan MI yang masih memungut biaya dari siswa.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Tri Yudiani, Selasa mengatakan, seharusnya pungutan dengan dalih apapun bagi siswa SD dan SMP tidak dibolehkan, namun faktanya masih banyak sekolah yang memungut biaya dari wali siswa.
"Kondisi ini memang tergantung dari kepala dinasnya. Kalau kepala dinasnya tegas dan memberikan sanksi bagi sekolah khususnya SD yang masih memungut biaya dari wali siswa," tegas politisi dari PDIP tersebut.
Sebab, katanya, biaya operasional sekolah sudah ditanggung oleh pusat melalui program BOS dan pemerintah daerah melalui program Bosda.Apalagi, anggaran Bosda tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan.
Sementara anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang Bambang Triyoso mengatakan, kenaikan anggaran Bosda tesrebut cukup besar, yakni mencapai Rp837 juta, dari sebesar Rp20,929 miliar menjadi Rp21,767 miliar.
Dana Bosda sebesar itu peruntukannya dibagi dua, yakni untuk SD/MI sebesar Rp12,729 miliar dan SMP sebesar Rp8,2 miliar.
Ia mengakui, perjuangan para wakil rakyat untuk menaikkan Bosda pada perubahan anggaran keuangan (PAK) 2011 itu disebabkan anggaran untuk membantu siswa kurang mampu tingkat SD dan SMP tidak maksimal, sehingga masih banyak sekolah yang memungut biaya dengan dalih sumbangan.
Dana Bosda yang dikucurkan selama ini, lanjutnya, belum mampu mengkover seluruh kebutuhan operasional sekolah, Di antaranya adalah pengadaan lembar kerja siswa (LKS), sehingga LKS dibebankan pada orang tua siswa.
"Dengan adanya tambahan angagran untuk Bosda ini mampu meminimalkan pengaduan masyarakat ke dewan terkait biaya sekolah yang mahal dan masih adanya berbagai pungutan," ujarnya.
Pungutan dari wali siswa rata-rata dikelola oleh komite sekolah dan paguyuban orang tua siswa di amsing-masing kelas. Pungutan itu digunakan untuk memberi honor guru ekstra kurikuler serta kebutuhan lainnya.