Madiun - sebanyak 234 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Madiun, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum (pengurangan masa tahanan) dalam rangka hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke-66 tahun 2011. Sesuai data dari Lapas kelas I Madiun, secara rinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 214 orang dan yang mendapatkan remisi umum II atau bebas sebanyak 20 orang. "Jumlah ini belum termasuk remisi yang akan diberikan kepada narapidana kasus khusus seperti korupsi, illegal logging, trafficking atau HAM, dan narkoba. Sebab, untuk narapidana dengan kasus tersebut hasil pengajuan remisi baru akan turun pada tanggal 16 Agustus 2011. Adapan jumlah yang diajukan untuk kasus khusus sebanyak 196 orang," ujar Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I Madiun, Maman Herwaman, Senin. Menurut Maman, sebenarnya ia mengajukan remisi umum untuk kasus kriminal biasa sebanyak 247 narapidana. Jumlah tersebut terinci, remisi umum I sebanyak 224 orang dan remisi umum II sebanyak 23 orang. "Namun dengan berbagai pertimbangan, Menkumham melalui Kanwil Jatim, hanya mengabulkan permohonan remisi bagi 234 narapidana saja. Pemberian remisi ini akan dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke-66 tahun 2011, 17 Agustus mendatang," kata Maman. Ia menjelaskan, melalui remisi umum I, narapidana mendapatkan potongan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Sedangkan untuk remisi umum II, narapidana akan mendapatkan remisi bebas. Yang bersangkutan bisa langsung ke luar dari lapas sepanjang tidak ada tanggunan beban denda. Pada dasarnya, lanjut Maman, setiap narapidana mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas, melaksanakan semua materi pembinaan yang telah diprogramkan oleh lapas serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan. "Untuk narapidana yang terjerat kasus korupsi, illegal logging, trafficking, dan narkoba akan mendapatkan remisi, dengan syarat yang bersangkutan minimal telah menjalani sepertiga masa tahanan," katanya menambahkan. Pihaknya berharap, bagi narapidana yang telah bebas dari tahanan dapat kembali menjalani kehidupan normal dan menghindari tindakan kejahatan. Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas I Madiun mencapai 1.291 orang. Dari jumlah tersebut di antaranya terdiri dari narapidana kasus narkoba sebanyak 737 orang dan kasus kriminal 249 orang, sedangkan tahanan kasus narkona sebanyak 24 orang dan tahanan kasus kriminal sebanyak 278 orang.
234 Narapidana Madiun Terima Remisi Kemerdekaan
Senin, 15 Agustus 2011 15:13 WIB