Jember - Ketua Lembaga Penelitian Universitas Jember Dr Cahyoadi Bowo yang menjadi terdakwa kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jatim, Kamis. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," tutur hakim ketua I Made Sureni dalam persidangan. Ketua Lembaga Penelitian yang juga menjadi dosen Unej itu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi P2SEM di Kabupaten Jember melalui program pengolahan gula kelapa di Kecamatan Bangsalsari, sehingga negara dirugikan sebesar Rp74,8 juta. "Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Made. Ia menilai terdakwa sudah melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Lembaga Penelitian Unej dan pemotongan dana proyek sebesar lima persen sudah sesuai dengan prosedur operasional di Universitas Jember. "Sebagai ketua lembaga penelitian, terdakwa melakukan penandatanganan nota perjanjian hibah daerah dengan Bapemas Provinsi Jatim. Sedangkan pihak yang harus mengawasi pelaksanaan proyek itu adalah Bapemas dan tim pelaksana," paparnya. Proyek pembuatan gula kelapa dengan memanfaatkan bahan bakar limbah pertanian tersebut sudah dilakukan dan bermanfaat bagi warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari. "Pihak Bapemas Jatim yang memiliki dana itu tidak mengeluh atas proyek P2SEM yang dilakukan terdakwa," katanya menambahkan. Majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan nama baik Cahyoadi Bowo sesuai dengan hak, kedudukan dan martabatnya. Menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, JPU Sigit Prabowo mengaku masih pikir-pikir dan akan mempertimbangkan, apakah mengajukan kasasi atau tidak. "Kami pelajari dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan. Jaksa sudah menyajikan alat bukti di persidangan," katanya. Sebelumnya, JPU menuntut Cahyoadi satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan dana P2SEM untuk program pembuatan gula kelapa di Kecamatan Bangsalsari tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Cahyoadi mengaku bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim karena dirinya yakin tidak bersalah dalam pelaksanaan proyek P2SEM. "Kasus ini menjadi pelajaran yang berharga bagi saya dan ke depan harus lebih hati-hati," ucapnya singkat.
Ketua Lembaga Penelitian Unej Divonis Bebas
Kamis, 11 Agustus 2011 21:47 WIB