Konflik Lahan Garam di Pamekasan Kembali Memanas
Selasa, 9 Agustus 2011 15:55 WIB
Pamekasan - Konflik lahan pegaraman di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura kembali memanas, menyusul kebijakan pihak PT Garam yang melakukan penurunan kincir angin milik petani garam di wilayah itu, pada Senin (8/8).
Kebijakan pihak PT Garam ini menuai protes sebanyak 83 petani garam di wilayah itu, dan pada Selasa, mereka berunjuk rasa dengan menutup akses jalan masuk menuju kantor perwakilan PT Garam di wilayah Kecamatan Galis.
Tidak hanya itu, petani juga menyesalkan tindakan pihak PT Garam, karena dari sebanyak 39 kincir angin yang diturunkan paksa dari lokasi produksi garam di areal seluas 78 hektare itu, 36 di antaranya rusak.
"Kami tidak terima dengan aksi yang dilakukan oleh PT Garam dan kami meminta pihak PT Garam bertanggung jawab tentang persoalan ini," kata juru bicara petani garam dari Komite Peduli Hak Asasi Manusia (KP HAM) Zainal Bakri.
Ada sebanyak 173 petani garam di wilayah ini yang menggarap lahan pegaraman milik PT Garam. Namun, dari jumlah itu hanya sebanyak 90 orang petani yang membayar sewa lahan, sedangkan 83 orang sisanya tidak.
Malah para penyewa banyak yang tidak kebagian lahan, dan digarap oleh petani yang tidak menyewa yang kebanyakan merupakan warga Desa Pandan.
Para penggarap lahan yang tidak menyewa ini beralasan, tetap menggarap lahan milik PT Garam tersebut, karena merupakan tanah leluhur mereka dan para petani itu merupakan ahli warisnya.
Ketua KP HAM Zainal Bakri menyatakan, ahli waris lahan garam yang kini dikuasai oleh PT Garam itu sebenarnya sebanyak 114 orang, namun 31 orang di antaranya terpaksa membayar sewa lahan karena dipaksa pihak PT Garam.
"Atas dasar itulah kami tidak terima dan kami melakukan aksi tutup jalan menuju kantor PT Garam agar perusahaan itu bertanggung jawab atas aksi pencabutan kincir angin milik petani yang telah menyebabkan kerusakan," ucapnya, menegaskan.
Dalam aksi yang digelar di gapura pintu masuk kantor perwakilan PT Garam di Desa Pandan, Kecamatan Galis, itu sempat terjadi ketegangan antara pihak yang kontra dengan petani yang pro karena telah membayar sewa terhadap PT Garam.
Namun, ketegangan itu tidak berlangsung lama, atas mediasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Galis di balai desa setempat.
"Kalau tidak dilakukan upaya pendekatan, kemungkinan suasana akan lebih memanas lagi," kata Kapolsek Galis AKP Duduk Harjanto, menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala Biro Umum PT Garam, Farid Zahid menyatakan, tindakan pencabutan kincir angin milik petani garam itu dilakukan karena mereka merampas hak penyewa lahan garam yang telah melakukan tanda tangan kontrak sewa dengan PT Garam sebesar Rp500 ribu pertahun.
"Kami kan sempat dilaporkan ke polisi juga beberapa waktu lalu oleh penyewa lahan garam ini, karena ternyata hak lahan garaman mereka dirampas oleh warga yang tidak menyewa. Makanya kemarin ini kami melakukan penertiban," katanya, menjelaskan.
Ia juga membantah pihaknya telah melakukan perusakan kincir angin, sebagai tudingan petani garam di Desa Pandan, Kecamatan Pademawu tersebut.
"Dan kincir angin yang kami tertibkan kemarin itu 20, bukan 39 unit," ujar Farid Zahid.