Jember - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sebanyak tujuh juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. "Data yang masuk di pusat mencatat ada tujuh juta NIK ganda yang ditemukan petugas pada saat validasi hasil pemutakhiran data kependudukan menuju proses pelayanan KTP elektronik," kata Direktur Direktorat Pencatatan Sipil Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Soetjahtjo, di sela-sela sosialisasi E-KTP di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis. Menurut dia, seluruh warga Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik pada tahun 2012 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan KTP Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional juga sudah turun, sehingga seluruh kabupaten/kota harus menerapkan E-KTP," tuturnya. Proyek penerapan E-KTP di seluruh Indonesia tersebut menelan biaya yang cukup besar yakni sebanyak Rp6,6 triliun yang dianggarkan secara bertahap dalam APBN dan diharapkan seluruh kabupaten/kota bisa melaksanakan E-KTP paling lambat tahun 2012 mendatang. Soetjahtjo menegaskan, penerapan E-KTP mencegah peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk. "Masyarakat dan pembuat KTP elektronik juga diambil sidik jarinya, sehingga dipastikan tidak ada KTP palsu karena dalam aturan itu sudah jelas menyebutkan bahwa warga dan pembuat KTP palsu akan dikenai sanksi tindak pidana," paparnya.
Dirjen Kependudukan Temukan Tujuh Juta NIK Ganda
Kamis, 4 Agustus 2011 18:06 WIB