Madiun - Jam istirahat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, akan dihapus selama bulan Ramadhan berlangsung. "Hal ini berlaku mulai hari puasa pertama untuk mengefektifkan jam kerja PNS selama menjalani puasa," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, Eddy Susanto, Senin. Dengan demikian, lanjutnya, para PNS akan terus bekerja dan jam Shalat Dzuhur akan dilakukan secara bergantian, sehingga pekerjaan tidak berhenti dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung. Menurut dia, meski jam istirahat dihapuskan, namun secara total jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun akan berkurang, karena dilakukan untuk menghormati PNS yang sedang melakukan ibadah puasa. Selama bulan puasa, jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Madiun akan berubah dari pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB, sedangkan pada hari biasa, jam kerja PNS setempat berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB. "Khusus hari Jumat, jika biasanya para PNS pulang pukul 13.30 WIB, kini selama puasa mereka sudah dapat pulang pada pukul 11.00 WIB," katanya. Pihaknya berharap, agar para PNS yang tidak beragama Muslim atau yang sedang tidak menunaikan ibadah puasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Eddy menegaskan, pengurangan jam kerja dan penghapusan jam istirahat siang ini tidak berlaku bagi PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kesehatan, terutama Puskesmas dan rumah sakit. "Untuk Dinas Pendidikan akan disesuaikan dengan pengurangan jam pelajaran bagi setiap siswa di sekolah masing-masing, sedangkan untuk rumah sakit dan Puskesmas tidak ada perubahan sama sekali," katanya. Pihaknya mengimbau agar kinerja para PNS di Pemkab Madiun tetap baik, meski terjadi pengurangan jam kerja. Bagi PNS yang membolos atau keluyuran saat jam kerja akan diberikan sanksi tegas, baik berupa teguran maupun peringatan tertulis dari pihak terkait. Guna pengawasan dan penindakan, pihak BKD akan menggandeng Inspektorat maupun Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Jam Istirahat Siang PNS Kabupaten Madiun Dihapus
Senin, 1 Agustus 2011 18:19 WIB