Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meminta adanya pendampingan pengelolaan dana desa kepada para kepala desa, supaya tidak terjerat masalah hukum.
"Kades perlu mendapat atensi lebih dari pemerintah. Pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum," katanya di Sidoarjo, Rabu.
Ia mengatakan, pendampingan pengelolaan dana desa kepada para kepala desa itu penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah, sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa.
"Kegiatan ini menjadi angin baru bagi perbaikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.
Gus Muhdlor, sapaan akrabnya, mengatakan kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo segera perbaiki Jalan Kolonel Sugiono
Untuk itu, edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting dilakukan mengingat saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar yakni Rp315 miliar yang dibagikan kepada 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo.
"Teman-teman ini (Kades) butuh atensi dan edukasi termasuk dari BPK Provinsi," ujarnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi mengatakan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemukan.
"Di antaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa yang jika tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam," ucapnya.
Indah Kurniawati, anggota Komisi XI DPR RI mengatakan seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan secara terbuka dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Bila kita semua komitmen, kita semua meningkatkan wawasan dan kemampuan kita dalam pengelolaan dana desa, kita mampu melakukan komunikasi yang baik, serta mampu bersinergi dan berkolaborasi, saya yakin tidak ada dana yang tidak dapat digunakan secara efektif," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo segera perbaiki Jalan Kolonel Sugiono
Untuk itu, edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting dilakukan mengingat saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar yakni Rp315 miliar yang dibagikan kepada 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo.
"Teman-teman ini (Kades) butuh atensi dan edukasi termasuk dari BPK Provinsi," ujarnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi mengatakan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemukan.
"Di antaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa yang jika tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam," ucapnya.
Indah Kurniawati, anggota Komisi XI DPR RI mengatakan seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan secara terbuka dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Bila kita semua komitmen, kita semua meningkatkan wawasan dan kemampuan kita dalam pengelolaan dana desa, kita mampu melakukan komunikasi yang baik, serta mampu bersinergi dan berkolaborasi, saya yakin tidak ada dana yang tidak dapat digunakan secara efektif," ucapnya.