Surabaya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal ZA mengatakan sebanyak 14 provinsi telah menyepakati batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam fasilitasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat (Tim PBD Pusat) yang terdiri dari Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan ORPA BRIN di bulan Februari.
Adapun 14 provinsi yang telah mencapai kesepakatan terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
"Fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan Permendagri berikut peta lampirannya, sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah," kata Safrizal ZA dalam keterangannya, Kamis.
Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur.
Sementara poin kesepakatan yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.
penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.
"Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai," ujar Safrizal.
Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Drs. Wardani, M.Si mengatakan bahwa kesepakatan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini dapat digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain-lain.
"Daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat," katanya.