Bantuan Dana PAUD Bojonegoro Minim
Jumat, 29 Juli 2011 11:49 WIB
Bojonegoro - Bantuan dana Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, baik dari APBN dan APBD 2011 ini, dengan jumlah sangat minim atau sebesar Rp4,036 miliar per tahun.
"Bantuan itu didistribusikan untuk membantu operasional l287 embaga PAUD dan guru di wilayah setempat," kata Kepala Bidang Pendidikan Non-Formal Informal Dinas Pendidikan (Diknas) Bojonegoro, Chumaidi Jumat.
Ia mengatakan, phaknya akan tetap mengoptimalkan dana bantuan bagi PAUD dari APBN yang besarnya mencapai Rp3,393 miliar dan APBD sebesar Rp643 juta. Dalam menyalurkan bantuan dana pengembangan PAUD tersebut, khusus APBD hanya bisa disalurkan kepada 800 lembaga untuk honor guru, selama enam bulan dan biaya pelatihan.
Padahal, lanjutnya, jumlah guru PAUD yang meliputi TK, Kelompok Bermain (KB), POS PAUD, Tempat Penitipan Anak (TPA), Taman Pendidikan Anak Saleh (TAPAS) dan Taman Anak Asuh Muslim (TAAM), jumlahnya mencapai 3.993 guru dari 1.565 lembaga dengan jumlah 46.246 anak.
Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir perkembangan jumlah PAUD, di luar TK yang jumlahnya 665 lembaga, cukup pesat."Munculnya lembaga PAUD di luar TK di Bojonegoro, baru beberapa tahun terakhir in, sedangkan TK keberadaannya sudah puluhan tahun yang lalu," katanya menjelaskan.
Semula, lanjutnya, direncanakan semua guru yang ada bisa mendapatkan honor dari dana APBD. Namun, katanya, karena hanya mendapatkan persetujuan Rp643 juta, akhirnya tidak semua lembaga PAUD menerima bantuan dana APBD untuk honor guru.
"Kekurangan honor guru dilakukan swadaya oleh lembaga PAUD itu sendiri, karena itu sampai ada honor guru PAUD yang hanya Rp25.000,00 per bulan," jelasnya.
Sementara itu, dana bantuan APBN sebesar Rp3,393 miliar tersebut, disalurkan untuk membantu 287 lembaga PAUD. Bantuan tersebut, dimanfaatkan untuk biaya BOP PAUD, rintisan TK/KB, Alat Permainan Edukatif (APE), PAUD unggulan, rintisan POSPAUD, buku dan akreditasi KB.
Ia menjelaskan, dengan diberlakukannya, Permendiknas No.36 tahun 2010 tentang Organbisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Pendidikan Nasional, TK masuk di dalam PAUD, dibawah Direktorat PAUDNI.
"Prinsipnya untuk menyamakan dalam pengelolaan," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya pada 18 Juli lalu, mulai menyosialisasikan diberlakukannya permendiknas, kepada berbagai pihak termasuk dengan mengundang pengurus lembaga PAUD. Tujuannya, sosialisasi tersebut, untuk memberikan penjelasan TK, yang semula di luar PAUD, sekarang masuk PAUD.
"Semula TK kesulitan mengakses dana yang ada di PAUD, kalau sekarang sudah bisa setelah permendiknas diberlakukan," katanya menjelaskan.