Ponorogo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan enam daerah pemilihan (dapil) yang menjadi klaster penggalangan dukungan suara pada Pemilu 2024.
“Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Ponorogo dipastikan tidak berubah, sama dengan Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi di Ponorogo, Rabu,
Keputusan mengenai pembagian dapil pemilu legislatif itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
“Berdasarkan lampiran PKPU tersebut, Kabupaten Ponorogo tetap enam dapil dengan alokasi kursi di DPRD sebanyak 45 kursi,” lanjutnya.
Menurut dia, alasan KPU menetapkan rancangan tersebut mengacu pada hasil uji publik yang telah dilakukan sebelumnya di sejumlah wilayah. Hasil uji publik tersebut diteruskan kepada KPU provinsi dan pusat.
“Jadi ini memang sudah berdasarkan dari hasil uji publik yang telah kita selenggarakan," ucapnya.
Dari hasil uji publik yang telah dilakukan kepada partai politik (parpol), fraksi DPRD hingga pimpinan daerah mayoritas menghendaki rancangan pertama. "Memang mayoritas rancangan satu dari hasil publik," imbuhnya.
Selanjutnya, lanjut Arwan, pihaknya akan melakukan sosialisasi rancangan satu tersebut kepada partai politik (parpol) serta kepada fraksi DPRD hingga masyarakat Ponorogo.
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil 1 meliputi Kecamatan Ponorogo dan Babadan, Dapil 2 meliputi Kecamatan Mlarak, Jetis, Siman dan Jenangan, Dapil 3 meliputi Kecamatan Sooko, Pulung, Ngebel, Pudak dan Sawoo.
Sedangkan, untuk Dapil 4 terdiri atas Kecamatan Slahung, Ngrayun, Bungkal serta Sambit, dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Balong, Badegan dan Jambon. Untuk Dapil 6 meliputi Kecamatan Kauman, Sukorejo dan Sampung,