Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo dan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo.
"Update jadwal sidang, Selasa, terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa.
Selain Ferdy Sambo dan ajudannya, sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) juga dijadwalkan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Djuyamto belum menjelaskan siapa yang akan lebih dulu membacakan nota pembelaannya, apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, atau Kuat Maruf. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara
Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa korban Yosua sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan banyak anggota Polri lain turut terlibat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara atas perbuatan ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, Selasa, PN Jakarta Selatan menggelar sidang untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, juga telah memasuki tahap tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Jumat (27/1).
PN Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi pada Rabu (25/1).
"Update jadwal sidang, Selasa, terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa.
Selain Ferdy Sambo dan ajudannya, sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) juga dijadwalkan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Djuyamto belum menjelaskan siapa yang akan lebih dulu membacakan nota pembelaannya, apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, atau Kuat Maruf. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara
Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa korban Yosua sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan banyak anggota Polri lain turut terlibat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara atas perbuatan ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, Selasa, PN Jakarta Selatan menggelar sidang untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, juga telah memasuki tahap tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Jumat (27/1).
PN Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi pada Rabu (25/1).