Probolinggo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo menangkap terduga pelaku pembunuhan karyawan yang terjadi di halaman parkir Kantor PDAM unit Dringu yang berada di dalam Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.
"Petugas langsung mengamankan terduga pelaku AM di rumah orang tuanya setelah menerima informasi kejadian pembunuhan tersebut dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, pelaku melakukan pembunuhan terhadap rekannya Doni Lukmana yang juga merupakan karyawan PDAM Kabupaten Probolinggo karena korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal ketika pelaku bertengkar dengan istrinya berinisial AP (30) pada Jumat (13/1) karena sering pulang terlambat setelah bekerja," tuturnya.
Setelah terus menerus didesak pertanyaan, lanjut dia, istri pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah berselingkuh dengan korban sehingga pengakuan tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga berencana menghabisi korban.
Rencana tersebut kemudian dijalankan oleh pelaku dengan cara berangkat pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB menuju rumah orang tuanya di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
"Setelah tiba di rumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan di pinggang dan berangkat menuju tempat ia bekerja di PDAM unit Dringu," katanya.
Ia mengatakan awalnya pelaku sempat menyapa dan bersalaman dengan korban, kemudian berbalik badan dan menyerang korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan.
Korban sempat menghindar dan melarikan diri, namun pelaku yang dalam kondisi emosi akhirnya tetap mengejar korban dan menyerangnya berulang kali di bagian leher, dagu, dada, perut, lengan, dan siku, sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
"Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya pelaku dapat ditangkap," katanya.
Teuku Arsya mengatakan tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara karena penyidik menemukan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi tangkap pembunuh karyawan PDAM di Probolinggo
Senin, 16 Januari 2023 22:47 WIB
Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya