Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Surabaya membantu penyelesaian penyerahan fasilitas umum (fasum) warga di perumahan Darmo Hill yang selama ini menjadi salah satu objek sengketa antara warga dengan pihak pengembang setempat.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Senin, mengatakan yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan kewajiban untuk dapat mengimplementasikan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas bagi kesejahteraan warga.
"Yang terpenting warga Surabaya harus sejahtera dalam pembangunan hukum tertingginya adalah kemaslahatan warga berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Cak Ji panggilan akrab Armuji.
Untuk itu, kata dia, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya akan mendata pengembang di Surabaya yang belum menyerahkan fasum. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Pengembang yang belum menyerahkan fasum agar segera diserahkan, sehingga perawatannya nanti dapat dilakukan intervensi kebijakan dari Pemkot Surabaya," kata Cak Ji.
Ketua RT 04 RW 05 Darmo Hill, Tony Sutikno menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkot Surabaya yang sudah membantu mendapatkan fasum untuk warga RT 04 Darmo Hill.
"Dengan ini, pengelolaan fasum dapat dilakukan secara mandiri oleh warga," kata Tony.
Toni mengatakan proses penyerahan fasum berupa sebidang lahan kosong seluas 1.600 meter persegi tersebut dalam proses tahap akhir. Saat ini tinggal surat menyurat antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dengan pihak Camat Dukuh Pakis.
"Kalau sudah selesai dari camat diserahkan ke kami untuk dikelola dengan status pinjam pakai," ujar dia.
Menurut Toni, warga sudah berencana memanfaatkan lahan fasum tersebut menjadi balai RT sebagai pusat kegiatan warga seperti fasilitas olahraga berupa senam untuk ibu-ibu, taman bermain dan lainnya.
Sebelumnya ratusan warga Darmo Hill menggelar tasyakuran menyusul segera dinikmatinya fasum pada Minggu (8/1). Tasyakuran tersebut dihadiri Wawali Surabaya Armuji.