Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil meringkus pelaku perampasan dan perampokan yang menimpa korban bernama Sundari, seorang karyawati bank yang juga Kepala Bagian Transaksi BCA Jalan Raya Darmo. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto, Kamis, mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku berinisial YAM (23) warga Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Jombang. Ketika diringkus, pelaku tak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti di kamar kosnya, kawasan Wiyung, Surabaya. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka bekerja seorang diri. Sedangkan untuk motifnya masih kami dalami, tapi sementara ini murni urusan ekonomi, tidak ada faktor lainnya," ujar Indarto kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Surabaya. Hanya saja, penyidik masih mendalami motif lainnya. Ini terindikasi dari penemuan fakta pemeriksaan bahwa pelaku adalah mantan kekasih pembantu korban, Hermin. Karena itulah pelaku mengerti dan mengetahui seluk-beluk rumah korban. Indarto menjelaskan, pelaku memang sudah lama mengincar mobil dan harta korban. Pelaku yang kini bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel tersebut, kemudian melakukan aksinya dengan memanjat atap dan merusak plafon belakang rumah. "Pelaku beraksi sebelum korban datang. Saat turun dari mobil di garasi, pelaku langsung memukul korban menggunakan benda keras hingga terluka. Selanjutnya pelaku merampas tas dan membawa kabur mobil," papar mantan Kasubdit I/Pidum Ditreskrim Polda Jatim tersebut. Semua barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan, diantaranya mobil Honda Jazz warna perak nomor polisi L-1318-ZG, ponsel BlackBerry, ATM, dan identitas lainnya. Hanya uang tunai Rp400 ribu sudah habis digunakannya. Sedangkan tas dan alat pemukul dibuang di jalan. Peristiwa perampokan terjadi Senin, 4 Juli 2011. Korban atas nama Sundari (45) menjadi korban di rumahnya sendiri, Kompleks Perumahan Pondok Indah Blok CX, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Kronologisnya, saat korban pulang, seperti biasa ia memarkir mobil di garasi. Tanpa disangka, ternyata muncul seorang pria bercadar dan mengancam korban agar tidak melawan. Khawatir gagal, pelaku malah memukul korban berulang-ulang hingga menyebabkannya mengalami luka cukup parah dengan luka sobek di bagian atas telinga kanan sepanjang enam centimeter. Korban juga mengalami dua luka robek di telinga kiri, masing-masing sepanjang empat dan lima centimeter. Kemudian di bagian tengah juga ada luka hingga sepuluh centimeter. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Kabiro ANTARA Jatim raih gelar magister di UPNVJT dengan predikat cumlaude
24 Januari 2026 17:21
ANTARA silaturahim dengan Gubernur Khofifah di Grahadi
19 Januari 2026 20:55
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Wagub Jatim: ANTARA berkontribusi cerdaskan masyarakat
16 Desember 2025 15:35
