Sampang, Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur melibatkan peran aktif organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan dalam berupaya menekan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal.
"Pelibatan ormas ini, karena mereka memiliki akses luas kepada masyarakat, sehingga sosialisasi yang dilakukan pemkab bisa lebih efektif," kata Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Pemkab Sampang Jaenodin, Jumat.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Pemkab Sampang, jumlah PMI yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal, yakni melalui calo, tergolong tinggi.
Menurut dia, sejak Januari hingga November 2022, sebanyak 77 PMI asal Kabupaten Sampang dipulangkan paksa dari tempat mereka bekerja di luar negeri, yakni Malaysia, karena diketahui tidak mengantongi dokumen resmi.
Jaenodin menjelaskan, kebanyakan para PMI yang dipulangkan luar negeri itu merupakan warga Sampang wilayah Pantai Utara seperti dari Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Robatal, Banyuates dan Kecamatan Omben.
"Jumlah PMI ilegal berdasarkan data terlapor setelah dipulangkan paksa dari tempat mereka bekerja, bukan jumlah yang sedikit," katanya.
Karena itu, sambung dia, pihaknya perlu melakukan upaya jangka panjang guna menekan banyaknya warga Sampang yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
"Upaya yang dimaksud dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya bekerja melalui jalur resmi," katanya.
Sebab menurut Jaenodin jika PMI bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal, maka yang rugi adalah para PMI itu sendiri.
"Selain tidak mendapatkan perlindungan kerja dari perusahaan jasa penyalur tenaga kerja, juga tidak bisa mendapatkan jaminan keselamatan kerja," katanya.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker Pemkab Sampang Jaenodin lebih lanjut menjelaskan, sebenarnya, sosialisasi tentang upaya mengarahkan calon PMI asal Sampang yang hendak bekerja ke luar negeri agar melalui jalur resmi telah lama dilakukan.
"Akan tetapi hasilnya tidak maksimal. Karena itu, mulai saat ini kami melibatkan ormas dan tokoh masyarakat yang ada di kabupaten ini, agar lebih diperhatikan lagi," katanya, menjelaskan.
Sejumlah ormas yang digandeng Pemkab Sampang di antaranya, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Karang Taruna dan KNPI Sampang.
Sementara itu, selama 2020, jumlah pekerja migran asal Sampang yang dipulangkan paksa dari tempat kerjanya di Malaysia sebanyak 86 orang, sehingga total pekerja migran yang dipulangkan selama 2020 hingga 2021 tercatat 192 orang.
Pemkab Sampang libatkan ormas tekan pekerja migran ilegal
Sabtu, 3 Desember 2022 1:00 WIB
Jumlah PMI ilegal berdasarkan data terlapor setelah dipulangkan paksa dari tempat mereka bekerja, bukan jumlah yang sedikit