Timika - Aksi mogok ribuan karyawan PT Freeport Indonesia selama tiga hari sejak Senin (4/7) hingga hari ini dinilai sangat merugikan kepentingan banyak pihak baik perusahaan, pemerintah, karyawan dan masyarakat setempat.
"Adanya aksi mogok ini, semua pihak dirugikan, perusahaan rugi, Pemda rugi, pekerja rugi dan masyarakat Mimika rugi," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyao, Kamis.
Menurut Dionisius, sejak awal terjadi 'deadlock' pertemuan antara perwakilan manajemen PT Freeport dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) perusahaan pada Sabtu (2/7).
Pemkab Mimika melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) sudah mengingatkan kemungkinan yang akan terjadi jika aksi mogok kerja ribuan karyawan Freeport jadi digelar.
Namun peringatan itu tidak diindahkan oleh kedua belah pihak lantaran perwakilan manajemen Freeport dan perwakilan karyawan melalui PUK SPSI tetap bertahan pada keputusan masing-masing.
Informasi resmi diterima Pemkab Mimika dari manajemen PT Freeport menyebutkan kegiatan operasi pertambangan emas, tembaga dan perak di Tembagapura saat ini sudah tidak berjalan normal selama beberapa hari akibat ribuan karyawan turun ke Timika.
"Laporan resmi dari PTFI, kondisi ini sudah sangat fatal, secara keseluruhan operasi pertambangan sudah tidak normal lagi," jelas Dionisius.
Lumpuhnya sebagian besar aktivitas pertambangan Freeport di Tembagapura itu, katanya, tentu sangat merugikan kepentingan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Mimika.
"Kita tahu bersama selama ini PT Freeport merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar untuk negara ini. Sementara Pemkab Mimika juga sangat mengandalkan royalti dari PT Freeport untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah," jelas Dionisius.
Ia memperkirakan, kerugian yang timbul akibat tidak normalnya aktivitas operasional pertambangan PT Freeport selama empat hari terakhir sangat besar.
"Kalau satu hari saja tidak berproduksi, pendapatan yang hilang bisa mencapai sekitar Rp200 miliar," tutur Dionisius yang juga merupakan putra asli Mimika dari Suku Kamoro itu.
Kekhawatiran serupa disampaikan Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), Emanuel Kemong.
Emanuel mengatakan jika aksi mogok kerja ribuan karyawan Freeport berlarut-larut, akan berdampak langsung kepada penurunan nilai dana kemitraan dari PT Freeport bagi program pengembangan masyarakat lokal tujuh suku disekitar areal tambang dikelolah LPMAK.
"Kalau produksi turun, pasti sangat berpengaruh. Dulu juga seperti itu saat terjadi longsor di areal tambang dana yang diterima LPMAK sangat kecil," tutur Emanuel.
Ia berharap persoalan yang sementara terjadi bisa segera diselesaikan secara internal oleh manajemen PT Freeport dengan pihak karyawan.
Pasalnya, jika aksi mogok ribuan karyawan Freeport terus berlanjut maka sudah pasti sebagian besar program pengembangan masyarakat lokal baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat akan terkena imbasnya.
Hal ini terjadi karena hingga saat ini PT Freeport merupakan satu-satunya donatur alias donatur tunggal untuk menyokong dana untuk pelaksanaan program-program tersebut.
"Belum lagi sekarang ini Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) minta perbaikan secara besar-besaran sarana dan prasarana kesehatan untuk melayani masyarakat tujuh suku.
Perbaikan itu seperti penambahan ruang perawatan, fasilitas peralatan kesehatan dan lain-lain. Kalau kondisinya seperti ini apalagi berlarut-larut, nanti bagaimana," ujar Emanuel dengan nada prihatin.
Hingga Rabu (6/7) petang, pihak manajemen PT Freeport dan perwakilan PUK SPSI perusahaan tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah mogok karyawan dan tawar-menawar pemberian sanksi bagi enam pengurus PUK SPSI yang sudah dinyatakan PHK.
Pengurus PUK SPSI PT Freeport malah mengubah tuntutan mereka yaitu menginginkan kehadiran Pimpinan Freeport McMoran, James Moffet dari New Orleans Amerika Serikat untuk datang ke Timika guna bertemu langsung dengan para karyawan.
Menurut penilaian Dinsosnakertrans Mimika, tuntutan baru tersebut sudah di luar dari tuntutan yang tercantum dalam surat pemberitahuan mogok kerja PUK SPSI PT Freeport Indonesia Nomor 010/HIM/PUK/SP-KEP-SPSI-PTFI/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011.
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026