Radio Komunitas Kelud Minta KPID Permudah Perizinan
Senin, 4 Juli 2011 8:13 WIB
Kediri - Sejumlah radio komunitas di sekitar lereng Gunung Kelud meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mempermudah proses perizinan penyiaran.
"Keberadaan kami sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu, kami minta KPID memberikan kemudahan kepada kami," kata Suprapto selaku pengelola Kelud FM di Kediri, Senin.
Kelud FM didirikan masyarakat di Dusun Margomulyo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Januari 2008 atau tiga bulan seusai krisis di Gunung Kelud.
Materi siaran Kelud FM didominasi oleh pogram sosialisasi pengurangan risiko bencana kepada masyarakat sekitar kawasan gunung api yang berada di perbatasan Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Malang.
Tidak jarang, Mbah Ronggo, selaku juru kunci Gunung Kelud, juga diberi kesempatan untuk memberikan pemahaman mengenai pengurangan risiko bencana kepada masyarakat melalui radio itu.
"Kalau tidak saya sendiri, biasanya saya menyampaikan pesan-pesan melalui penyiar di radio itu," kata Mbah Ronggo yang rumahnya di Dusun Margomulyo berjarak sekitar 30 meter dari studio Kelud FM.
Suprapto menambahkan bahwa persyaratan pendirian Kelud FM sebagai radio komunitas sudah dipenuhi, termasuk kapasitas pemancar yang hanya 250 watt berada pada gelombang 107,9 Mhz dan jangkauan siaran yang hanya radius 5 kilometer.
"Namun karena posisi kami di atas 600 meter dari permukaan laut, maka jangkauan siaran kami bisa mencapai radius 30 kilometer. Izin pendirian ini juga terdaftar dalam akta notaris dengan badan hukum berbentuk perkumpulan," katanya.
Pada saat status gunung api berketinggian 1.731 meter dari permukaan air laut itu Aktif Normal (level I), materi siaran radio-radio komunitas di sekitar Kelud berisi imbauan kepada para penambang pasir untuk mewaspadai bahaya lahar dingin.
Selain Kelud FM, di kawasan rawan bencana (KRB) I Gunung Kelud wilayah Kabupaten Kediri juga terdapat tiga radio komunitas lain, yakni Sempu Raya FM (Desa Sempu, Kecamatan Ngancar); RJKS FM (Desa Satak, Kecamatan Puncu); dan Ampel Denta Voice FM (Desa Siman, Kecamatan Kepung).
Sedangkan di KRB I Kabupaten Blitar telah berdiri S2 FM (Desa Soso, Kecamatan Gandusari); Lintas Kelud FM (Desa Modangan, Kecamatan Nglegok); dan Candi Kelud FM (Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok).
Sementara itu di KRB I Kabupaten Malang terdapat dua radio komunitas, yakni Pandawa (Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon) dan Smart FM (Desa Ngantru, Kecamatan Ngantang).
Radio-radio komunitas yang bersiaran delapan hingga 18 jam per hari itu hingga kini belum mengantongi izin siaran dari KPID Jatim.