Madiun - Peraturan Wali kota (Perwali) Madiun Nomor 10 Tahun 2011 yang mengatur penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah setempat, telah menyurutkan minat pendaftar dari luar kota masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Madiun, Jawa Timur. Kepala SMA Negeri 1 Kota Madiun, Bambang Setyo Budiono, Jumat, mengatakan, turunnya minat ini terlihat dari jumlah formulir pendaftaran calon siswa yang sudah dikembalikan ke pihak sekolah. "Jumlah formulir yang keluar pada hari pertama mencapai 572 lembar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 70 formulir yang sudah kembali ke sekolah. Sedangkan, dari 70 formulir yang kembali tersebut hanya 12 formulir yang merupakan calon siswa luar kota, sisanya adalah dari dalam Kota Madiun," ujar Bambang. Menurut dia, jumlah ini menurun drastis jika dibandingkan dengan pendaftaran siswa baru pada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, jumlah calon siswa dari luar dan dalam kota adalah seimbang. Kalaupun berbeda, hanya terpaut kecil. Ia menilai, hal ini disebabkan Perwali Madiun Nomor 10 Tahun 2011 yang mengatur penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan membatasi calon siswa dari luar untuk bersekolah di Kota Madiun. Pembatasan tersebut, diwujudkan dengan penyertaan KTP dan KK dari orang tua calon siswa dalam pemberkasan pendaftaran siswa baru, sehingga dengan kartu identitas tersebut akan diketahui yang bersangkutan merupakan warga Kota Madiun atau bukan. "Timbul ketakutan pada orang tua calon siswa dari luar Kota Madiun untuk mendaftar sekarang. Jadi mereka memilih untuk melihat dulu dan tidak mendaftar saat ini," kata Bambang. Sementara, Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri 1 Madiun, Ramin Hidayat, membenarkan banyaknya brosur pendaftaran yang sudah diambil, namun belum dikembalikan. Hal ini diduga karena banyak siswa yang memilih membawa pulang dulu brosur atau formulir tersebut untuk dibicarakan dengan pihak keluarga. "Apalagi tahun ini pendaftaran tidak menggunakan sistem rayon. Sehingga calon siswa memerlukan waktu lebih lama untuk memilih sekolah sesuai dengan keinginan dan kemampuan," kata Ramin. Meski tidak menggunakan sistem rayon, namun calon siswa tingkat SMA tetap diberi kesempatan untuk memilih tiga sekolah tingkat atas sesuai kemampuan. Batasannya hanya ketiga sekolah pilihan tersebut harus sekolah kejuruan negeri atau SMA negeri semua. Calon siswa akan diterima sesuai rangking nilai masing-masing sekolah. Adapun pagu SMA Negeri 1 Kota Madiun pada tahun ini mencapai 256 siswa. Jumlah tersebut terbagi dalam delapan rombongan belajar (rombel) atau kelas, yakni setiap kelas diisi oleh 32 orang siswa.
Perwali Madiun Surutkan Minat Pendaftar Luar Kota
Jumat, 1 Juli 2011 16:40 WIB