Madiun - Peraturan Wali kota (Perwali) Madiun Nomor 10 tahun 2011 yang mengatur penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah setempat, telah meresahkan para orang tua calon siswa. Hal ini terpantau pada pendaftaran siswa baru hari pertama di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kota Madiun, yang merupakan salah satu sekolah kejuruan favorit di kota setempat. "Penerapan Perwali Madiun Nomor 10 tahun 2011 yang membatasi siswa dari luar untuk bersekolah di Kota Madiun, telah meresahkan para orang tua calon siswa. Keresahan tersebut tidak hanya dari orang tua calon siswa luar kota, namun juga dalam Kota Madiun," ujar salah satu orang tua calon siswa asal Wungu, Kabupaten Madiun, Kasimun, Jumat. Menurut dia, para orang tua calon siswa dari luar kota merasa takut jika anaknya tidak diterima karena pagu yang ada telah diisi oleh calon siswa dari dalam kota. Padahal, dari segi kemampuan akademik, calon siswa dari luar kota ini mampu bersaing dengan calon siswa dalam kota. "Para orang tua takut jika anaknya tidak mendapat sekolah yang diinginkan karena terkendala oleh regulasi. Padahal nilai yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan," kata dia. Pada hari pertama pendaftaran, jumlah fomulir yang keluar dari SMK Negeri 3 Kota Madiun telah mencapai 199 formulir. Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya merupakan calon siswa dari luar Kota Madiun, seperti Kabupaten Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan beberapa asal daerah Bandung. Kepala SMK Negeri 3 Kota Madiun, Sulaksono Tavib Wijanto, membenarkan jika penerapan perwali tersebut membuat orang tua calon siswa bingung dan resah. ,,,,,Meski demikian, ia mengimbau kepada para orang tua calon siswa untuk tidak takut. Bagi para orang tua calon siswa yang ingin anaknya bersekolah di SMK Negeri 3 Kota Madiun, untuk tidak segan mendaftarkan diri. "Kami akan melayani dengan seproposional mungkin tanpa memandang asal-usul calon siswa, selama calon siswa bersangkutan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di sekolah ini," tegas Tavib. Adapun pagu SMK Negeri 3 Kota Madiun pada tahun ini mecapai 320 siswa yang terbagi dalam tiga rombongan belajar (rombel) dan total 10 kelas. Terinci untuk rombel teknik kimia analis sebanyak empat kelas, teknik kimia industri sebanyak empat kelas, dan pengawasan mutu pangan sebanyak dua kelas. Masing-masing kelas terdiri dari 32 siswa. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah diatur dalam Perwali Madiun Nomor 10 tahun 2011, telah membatasi calon siswa dari luar untuk bersekolah di Kota Madiun. Pembatasan tersebut, diwujudkan dengan penyertaan KTP dan KK dari orang tua calon siswa dalam pemberkasan pendaftaran siswa baru. Sehingga, dengan kartu identitas tersebut akan diketahui yang bersangkutan merupakan warga Kota Madiun atau bukan. Melalui peraturan tersebut telah diatur pagu masing-masing tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Madiun. Dan peserta didik baru yang nantinya diterima diutamakan berasal dari penduduk Kota Madiun. Pendaftaran siswa baru masih akan berlangsung hingga tanggal 5 Juli 2011.
Perwali Madiun Resahkan Orang Tua Calon Siswa
Jumat, 1 Juli 2011 15:37 WIB