Surabaya (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur memaparkan pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi melalui rapat teknis pembinaan dan bimbingan pelaporan pengawasan koperasi.
"Salah satu wujud dari pengawasan koperasi yakni penyelenggaraan RAT yang merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas selama satu tahun buku kepada anggota selaku pemilik koperasi atas kinerjanya," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Andromeda Qomariah dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, permasalahan perkoperasian saat ini sebagian besar diakibatkan karena masih banyaknya koperasi yang belum patuh pada regulasi, pelayanan kepada anggota yang belum sesuai standar peraturan perkoperasian, serta belum rutin secara berkala melaporkan kondisi koperasinya kepada dinas melalui pelaporan LPJ RAT.
"LPJ RAT merupakan forum untuk mengesahkan pertanggungjawaban dan pengawas, lalu acuan menentukan aktif atau tidaknya koperasi, serta persyaratan administrasi untuk pengurusan legalitas atau perizinan koperasi," ucapnya.
Berdasarkan data per 30 September 2022, terdapat total 972 koperasi aktif menjadi binaan Provinsi Jawa Timur, namun yang melaporkan telah melaksanakan RAT hanya 414 koperasi, atau 42 persen dari total keseluruhan.
Jumlah tersebut, kata Andromeda, masih sangat jauh dari jumlah ideal, mengingat koperasi merupakan salah satu badan usaha yang menjadi pilar utama perekonomian di Indonesia.
"Ini yang harus menjadi fokus kita bersama bahwa betapa pentingnya pelaporan LPJ RAT," kata dia.
Sementara itu, rapat teknis pembinaan dan bimbingan pelaporan pengawasan koperasi telah digelar di Kantor Diskop UKM Jatim di Sidoarjo pada Kamis (10/11).
Pengawas Koperasi Ahli Muda Diskop UKM Jatim Gemilang Yudha Wahyu Perdana menyampaikan kegiatan tersebut menjadi salah satu tugas pokok fungsi dinas selaku pembina koperasi skala provinsi yang anggotanya adalah orang-orang berdomisili atau ber-KTP Jatim.
Yudha, sapaan akrabnya, menjelaskan rapat teknis pembinaan dan bimbingan pelaporan pengawasan koperasi dimaksudkan untuk memberi panduan tentang tata cara penyelenggaraan RAT serta pembuatan laporan pertanggungjawaban pengurus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan berlaku.
"Kemudian juga untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya legalitas koperasi, menyampaikan informasi tentang pemeriksaan kesehatan koperasi, serta sosialisasi aplikasi ‘SiJapri’,” tuturnya.
Diskop UKM Jatim paparkan pentingnya RAT Koperasi demi pertanggungjawaban kinerja
Minggu, 13 November 2022 6:50 WIB
LPJ RAT merupakan forum untuk mengesahkan pertanggungjawaban dan pengawas