Situbondo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera mengeluarkan surat edaran larangan menjual obat sirop (cair) yang memicu gagal ginjal akut pada anak ke seluruh pemilik apotek maupun toko obat di wilayah itu.
"Sebagai tindak lanjut sidak dan operasi ke apotek dan toko obat, kami juga akan segera membuat surat edaran larangan penjualan produk-produk obat sirop yang dilarang oleh pemerintah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Dwi Herman Susilo, Senin.
Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan update data produk obat sirop yang boleh dijual dan tidak.
Kementerian Kesehatan, kata dia, terus memperbarui data produk obat sirop yang sudah pasti boleh dijual, daftar obat belum pasti dan daftar obat yang tidak boleh dijual.
"Jadi, daftar obat sirop yang sudah pasti itu artinya boleh dijual, sedangkan obat sirop yang belum pasti (dalam uji laboratorium) dan tidak boleh dijual sementara disisihkan dan tidak dipajang di etalase apotek," ucapnya.
Dwi Herman menyatakan Dinas Kesehatan, Satpol PP serta kepolisian dan Kodim 0823 akan terus menggencarkan inspeksi serta operasi ke apotek-apotek yang masih menjual obat sirop mengandung penyebab gagal ginjal akut pada anak.
"Jika perlu kami berikan peringatan kepada pemilik apotek yang masih memajang dan bahkan menjual obat sirop yang seharusnya tidak dijual," katanya.
Sebelumnya, Forkopimda setempat bergerak bersama sidak dan sekaligus operasi peredaran obat sirop berbahaya itu ke sejumlah apotek di kawasan perkotaan.
Ada puluhan produk obat sirop yang dinilai berbahaya juga diamankan, dan pemilik apotek juga diberi peringatan agar tidak memajang dan menjualnya.
Sementara ini ada tiga jenis produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman berdasarkan data Kementerian Kesehatan.
Dari 102 produk yang digunakan pasien, tiga di antaranya mengandung EG/DEG yakni, obat sirop batuk unibebi, unibebi demam dan unibebi demam drops.