Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Anggota KPU Kabupaten Jember Achmad Susanto mengatakan satu partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dari tujuh parpol yang telah diverifikasi faktual terkait struktur kepengurusan.
"Ada sembilan parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual. Namun, hingga hari ini masih tujuh parpol yang didatangi untuk verifikasi faktual dan salah satu parpol dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Achmad Susanto di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin malam.
KPU Jember telah melakukan verifikasi faktual terhadap tujuh parpol, yakni Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Buruh dijadwalkan verifikasi faktual pada hari Rabu (19/10) sesuai dengan kesiapan kedua parpol tersebut dalam menjalani verifikasi faktual.
Partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat adalah Partai Gelora karena bendahara partai tersebut mengundurkan diri sehingga masih diberikan kesempatan mencari penggantinya.
"Dalam verifikasi faktual tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap struktur kepengurusan parpol, seperti ketua, sekretaris, dan bendahara sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," katanya.
Ia menyebutkan ada catatan bawaslu dari verifikasi faktual, yakni salah satu pengurus (bendahara) Partai Gelora mengundurkan diri.
Namun, belum ada dokumen resmi terkait dengan pengunduran diri tersebut sehingga partai yang bersangkutan harus melakukan perbaikan pada masa perbaikan verifikasi faktual.
Tidak hanya struktur pengurus parpol, lanjut dia, KPU juga mengecek keberadaan kantor parpol yang bersangkutan dan anggota parpol yang akan didatangi secara secara acak dan sampel saja.
KPU Kabupaten Jember memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual oleh KPU terhadap sembilan parpol di Jember.
"Kami yang melakukan pengawasan verifikasi faktual dibagi menjadi dua tim karena KPU juga memiliki dua tim verifikatur. Verifikasi faktual tersebut terkait dengan struktur kepengurusan parpol," ucapnya.
KPU Jember: Satu parpol dinyatakan belum memenuhi syarat
Senin, 17 Oktober 2022 22:01 WIB
Namun, hingga hari ini masih tujuh parpol yang didatangi untuk verifikasi faktual dan satu parpol dinyatakan belum memenuhi syarat