Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menguji coba penerapan aplikasi identitas kependudukan digital khusus ASN untuk menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) konvensional yang masih berlaku saat ini.
"Ini masih uji coba. Identitas kependudukan digital atau IKD ini sementara penerapannya masih di tataran internal, yaitu untuk pegawai Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) saja," kata Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo Heru Purwanto, Rabu.
Efektivitas penerapan IKD di lingkup Dispendukcapil ini selanjutnya akan dikembangkan di lingkungan seluruh ASN setempat.
"Untuk waktu dekat, selain di internal juga bakal diterapkan ke aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo," katanya lagi.
Uji coba IKD ini dilakukan seiring perkembangan teknologi informasi saat ini. Pengguna cukup mengunduh aplikasi IKD yang berisi seluruh keterangan kependudukan yang telah terhubung di server pusat.
Di dalam IKD berisi informasi persis seperti format KTP dan KK yang sudah ada selama ini, namun dalam versi digital yang bisa dibuka di gawai android.
Selain dua data tersebut, di dalam IKD juga bisa diakses data PeduliLindungi serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bersangkutan.
Penerapan secara menyeluruh yang menyasar masyarakat umum masih akan dilakukan setelah uji coba dinilai berhasil optimal.
Heru menambahkan, untuk proses identitas kependudukan digital ini nantinya masyarakat harus datang ke kantor Dispendukcapil untuk aktivasi.
"Prosesnya nanti masyarakat harus datang ke kantor Dispendukcapil. Untuk melakukan verifikasi data dan proses transformasinya," tuturnya.
Pemkab Ponorogo uji coba identitas kependudukan digital khusus ASN
Rabu, 5 Oktober 2022 20:02 WIB
Ini masih uji coba