Surabaya (ANTARA) - Pengembang perumahan Darmo Hill belum menyetujui permintaan mencabut gugatan perdata terkait pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa.
"Soal permintaan agar mencabut gugatan, kami masih belum bisa. Kami masih berproses di pengadilan. Kami menghormati keputusan itu nanti," ujar Legal Darmo Hill Dedy Prasetyo usai rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya.
Diketahui akar perselisihan antara pengembang dan warga berawal dari pengelolaan IPL. Warga meminta IPL tidak dikelola oleh pengembang, melainkan pengurus Rukun Tetangga (RT) yang baru terbentuk.
Sengketa antara pengembangan dan warga soal pengelolaan IPL pun telah masuk pengadilan dan saat ini sidang perdata.
Begitu juga mengenai desakan adanya musyawarah antara pengembang dan warga, pihaknya siap bermusyawarah, tapi tidak dengan mencabut tuntutan tersebut.
Sedangkan, mengenai status pengembang yang hanya menjual tanah kapling bukan rumah sehingga tidak perlu ada penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dan pembayaran IPL, Dedy mengatakan hal itu masuk materi persidangan.
"Yang jelas status kami masih developer," kata dia.
Pihaknya telah menyerahkan sebagian PSU kepada Pemkot Surabaya menyusul adanya permintaan warga agar PSU diserahkan ke Pemkot Surabaya secara bertahap sejak tahun 2000.
Ketua RT 04 RW 05 Darmo Hil Toni Suktikno mengatakan selama ini warga pasrah karena tidak mengerti masalah hukum.
"Harapan kami, kalau bisa gugatan itu ya dicabut," kata dia.
Mendapati hal itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri meminta pihak pengembang bisa mencabut gugatan tersebut.
"Kami kasih batas waktu gugatan itu bisa dicabut. Kalau tidak nanti persoalan ini diperdalam dengan mengundang pakar hukum dalam rapat berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah warga di Perumahan Darmo Hill mengadukan persoalan PSU yang selama 20 tahun ini belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot.
Padahal selama itu, warga juga membayar IPL. Akibatnya warga setempat belum bisa menikmati PSU berupa fasum dan fasos.