Surabaya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJamsostek bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI) Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman perluasan cakupan kepesertaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian dalam keterangan pers Rabu mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
"Sesuai amanah Undang-Undang, BPJamsostek menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek tidak bisa bekerja sendiri, program yang bagus dari negara tersebut harus sampai kepada masyarakat dengan dukungan dari seluruh pihak.
Menurutnya, nota kesepahaman ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam Hiswana Migas dan PRSSNI Jawa Timur sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"BPJamsostek akan fokus memberikan perlindungan untuk pangkalan-pangkalan gas elpiji, agen-agen elpiji yang menjadi saluran distribusi mereka, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan nyaman," ujarnya.
Kerja sama ini, lanjut dia, juga sebagai salah satu upaya kami untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur yang saat ini baru mencapai 5 persen dengan target 35 persen di akhir tahun 2022.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Deny.
Ketua DPC Hiswana Migas Surabaya sekaligus Ketua PRSSNI Jawa Timur, Ismed Jauhar menyampaikan harapannya dengan MoU ini akan membantu seluruh anggota Hiswana Migas dan PRSSNI memahami seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat yang akan diterima.
“Kami sangat senang dengan kerja sama ini, masih banyak mitra yang belum mengetahui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan terutama mitra Hiswana Migas seperti pangkalan gas elpiji, agen gas elpiji, toko atau warung yang menjual gas elpiji yang berpotensi terjadi risiko saat aktivitas berjualan," ujarnya.
Ia mengatakan, sebanyak 90 radio swasta di bawah naungan PRSSNI Jawa Timur sangat membutuhkan informasi program-program Jamsostek dan manfaat demi melindungi seluruh karyawan atau tenaga kerja.
"PRSSNI dengan jaringannya yang luas dapat membantu memberikan informasi secara masif sehingga kemanfaatan program BPJamsostek dapat tersampaikan ke masyarakat dengan baik," ujarnya.(*)