Surabaya (ANTARA) - Rekam medis korban pencabulan yang menyeret anak kiai ternama asal Jombang, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) sebagai terdakwa diperdebatkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencabulan ini seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya tadi siang, salah satunya menghadirkan seorang saksi yang menerangkan rekam medis hasil visum sembari menunjukkan foto bagian organ tubuh korban.
Ketua Tim Penasihat Hukum MSAT Gede Pasek Suardika mempertanyakan foto organ tubuh korban yang ditunjukkan ahli di persidangan tersebut.
“Sebab korban saat bersaksi di persidangan mengaku tidak pernah difoto saat divisum,” katanya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Pasek meminta file fotonya secara utuh agar terlihat sosoknya secara jelas, namun saksi menyatakan sudah dihapus.
"Katanya foto diambil dengan telepon seluler. Saat ditanya mana supaya kita bisa datangkan ahli digital forensik untuk recovery file, dia bilang sudah hilang juga," ujarnya.
Menurut Pasek, jawaban-jawaban saksi tersebut mempersulit verifikasi validitas rekam medis.
"Apalagi dalam rekam medis itu tidak tertera tanggal pembuatannya," katanya.
Pasek mengungkapkan laporan korban terjadi pada Oktober 2019, namun visum pertama justru pada Agustus 2018. Kemudian muncul visum kedua pada November 2019.
"Ada dua visum yang menjadi alat buktinya," tutur dia.
Terkait dua alat bukti visum itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan telah menghadirkan alat bukti berupa surat baru di persidangan yang dikuatkan keterangan ahli.
"Majelis Hakim minta kami datangkan ahli. Lalu terkonfirmasi, visum tahun 2018 katanya kasus lain," ucapnya.