Denpasar (ANTARA) -
Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo dalam keterangan resmi di Denpasar, Minggu, menyatakan, perubahan tarif tersebut merupakan tanggung jawab Gojek untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," kata dia.
Keanikan tarif ojol dibagi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.
Biaya jasa tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimalnya Rp8.000-Rp10.000.
Zona kedua meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah naik 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km dan batas atas naik dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km. Sedangkan tarif minimalnya Rp10.200-Rp11.200.
Zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah naik 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen. Tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km. Tarif minimalnya Rp9.200-Rp11.000 yang semula Rp10.500-Rp13.000.
Baca juga: Ekonom nilai kenaikan tarif ojek daring sebaiknya dilakukan secara moderat