Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. (*)
Baca juga: Timsus Polri tetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi tersangka
Baca juga: LPSK beri perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator
Baca juga: Polri fokus tuntaskan kasus Brigadir J, abaikan isu kekaisaran Ferdy Sambo
Putri Candrawathi, istri Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana
Jumat, 19 Agustus 2022 14:30 WIB

Irspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty