Jakarta (ANTARA) -
Keputusan ini hanya berselang dua hari setelah Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Polisi Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Kapolri nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Keluarga Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana, sertakan bukti foto bekas penganiayaan
Sebelumnya desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Baca juga: Polri gelar perkara awal laporan keluarga Brigadir J
Ia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan dan juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir J.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.
"Ini karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.