Surabaya (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pengelolaan air di kawasan perumahan elit seperti CitraLand dan Graha Family.
"Sesuai aturan perundang-undangan yang berhak mengelola itu PDAM," kata Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu Cahyono di Surabaya, Minggu.
Menurut Wisnu, pada pasal 1 ayat 21 UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa pengelola SDA adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam pengelolaan SDA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, lanjut dia, terkait dengan pengelolaan air di Kota Pahlawan, maka Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan kewenangan pengelolaan air sepenuhnya kepada PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Wisnu, ada sekitar 11 ribu kepala keluarga (KK) di perumahan elit seperti di CitraLand maupun Graha Family yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
"11 ribu KK itu, 2 persen dari jumlah pelanggan PDAM di Surabaya saat ini yang mencapai sekitar 600 ribu pelanggan. Jumlahnya lumayan jika itu nantinya bisa dikelola PDAM," kata dia.
Saat ditanya mengapa perumahan elit saat itu membuat pengelolaan air sendiri? Wisnu mengatakan, mungkin pada saat itu, PDAM belum mampu sehingga mereka membuat pengelolaan air sendiri.
"Kalau pengelolaan sendiri kan lebih murah," ujar Wisnu.
Sedangkan untuk saat ini, lanjut dia, PDAM Surabaya sudah mampu mengelola sumber daya air untuk didistribusikan ke seluruh warga di Surabaya.
"Ini salah satu target kami dalam waktu dekat ini. Sehingga nantinya tidak ada lagi pengelolaan air di luar PDAM. Semua pengelolaan air terpusat di PDAM. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia. (*)