Banda Aceh (ANTARA) - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyatakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Aceh sudah memasuki kategori serius dan berbahaya.
“Ini diperlukan tindakan intensif serta kepedulian bersama guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan barang haram tersebut,” kata Pj. Gubernur Aceh dalam sambutan tertulis dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah di Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Jumat.
Di sela-sela membuka Rapat Kerja Nasional Ke-5 Dewan Pengurus Pusat Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena) Tahun 2022, ia menjelaskan penggunaan narkoba di Aceh kian marak, terbukti dari data yang dikeluarkan BNN Aceh saat ini menempati posisi ke-6 di Indonesia sebagai daerah darurat status narkoba.
Dari data itu menunjukkan bahwa jumlah pemakai narkoba, dan peredaran barang haram itu sudah sangat masif, dan dalam kategori yang membahayakan.
“Apabila narkoba sudah menyentuh generasi muda maka generasi muda akan hancur. Tentunya hal itu akan menghambat pelaksanaan pembangunan di suatu daerah, yang berimplikasi pada kualitas sumber daya manusianya yang lemah dan tidak akan terarah,” katanya.
Ia menerangkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan tanggung jawab semua pihak di lintas sektoral, tidak hanya diserahkan kepada suatu institusi penegak hukum, seperti Polisi, BNN, dan aparatur penegak.
“Seluruh elemen bangsa harus terlibat secara aktif, termasuk di dalamnya perguruan tinggi,” katanya.