Surabaya (ANTARA) - Pimpinan Pondok Pesantren Alfalahiyyah Mlangi, Yogyakarta, K.H. Fahmi Basya L.C., mempertanyakan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk dua pengacara profesional untuk mendampingi Bendahara Umum Mardani H. Maming dalam upaya praperadilan melawan KPK.
Fahmi Basya melalui keterangan tertulis diterima di Surabaya, Rabu, juga mempertanyakan jika dana yang digunakan adalah dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai pengacara Mardani Maming.
"Soal pertanggungjawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H. Maming ya keliru," kata Gus Fahmi, panggilan akrabnya.
Menurut Gus Fahmi, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan.
"Tapi, kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU," katanya.
Gus Fahmi mempersilakan bendahara umum Mardani Maming melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau suap oleh KPK.
"Tapi, kalau PBNU mendukung dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU," ujarnya.
Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait.
"Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya mem-back-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan," ujarnya.
Apalagi NU melalui Musyawarah Nasional (Munas) 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi.
"Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya," ujarnya.
Persidangan praperadilan Mardani H. Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/7) ditunda hingga Senin pekan depan atas permintaan KPK.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH. MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Mardani Maming menggugat praperadilan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011, saat masih menjadi bupati periode 2010-2018.
Pada persidangan awal itu, Mardani Making diwakili tim kuasa hukumnya yang dua di antaranya adalah Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Keduanya mengaku ditunjuk langsung oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H Maming.
PBNU dikritik saat carikan pengacara profesional untuk Mardani Maming
Rabu, 13 Juli 2022 13:34 WIB