Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH. Abdussalam Shohib Bisri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum, atas jatuhnya vonis 10 tahun penjara kepada Mardani Maming yang masih menjabat Bendahara Umum PBNU nonaktif.
"Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku," kata Gus Salam, dalam siaran persnya di Surabaya, Selasa.
Sementara terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
"Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU) yang ada," tambah Gus Salam.
Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin.
"Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatikan banyak aspek, termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam ber-khidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan," katanya.
Sebelumnya, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin. Putusan 10 tahun penjara hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni penjara 10 tahun 6 bulan karena didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar.
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Mardani membayar uang pengganti Rp110 miliar, dan jika Mardani tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka jaksa akan menyita asetnya. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan pidana 2 tahun.(*)