Mojokerto (ANTARA) -
Pemerintah Kota Mojokerto menginisiasi kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung produsen rokok ilegal menjadi legal dengan memfasilitasi tempat produksi rokok bersama.
Hal ini disampaikan Wali kota Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi ketentuan bidang cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai tahun 2022 bagi ratusan anggota perlindungan masyarakat (linmas) di Gedung MPP Gajah Mada, Senin.
"Faktanya di setiap lingkungan di Kota Mojokerto sebagai kota perdagangan dan jasa itu banyak sekali praktik demikian," ujar Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Direktur Pol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bernhard E. Rondonuwu dalam kegiatan tersebut mengatakan keberadaan linmas sangat strategis dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Untuk melaksanakan tujuan sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang paling dekat dengan masyarakat adalah linmas, karena ada sampai ke tingkat RT/RW," ujarnya.
Diharapkan sinergi yang baik antara pemerintah dan linmas akan mampu menginformasikan secara masif ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai kepada masyarakat luas.
Turut hadir dalam kesempatan ini Dandim 0815/ Mojokerto Letkol Inf Beni Asman, Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro, dan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Moedjari, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Yulafreean Dwiandianto, serta turut hadir Kasatpol PP dari beberapa daerah di Jawa Timur, di antaranya Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, serta Kabupaten Lamongan.