Surabaya (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap tiga outlet tempat hiburan malam Holywings di daerah setempat pada Selasa karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada wartawan mengatakan penyegelan dan penghentian sementara operasional tiga outlet Holywings itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy.
Baca juga: Seluruh Holywings di Surabaya tutup sementara
Atas dasar itu, Satpol PP Kota Surabaya bisa melakukan penghentian kegiatan Holywings yang berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family
Selain itu, tambah Eddy, pihaknya juga sedang melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika ditemukan ada pelanggaran terhadap perizinan maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings," tegasnya.
Baca juga: Muhammadiyah dukung penutupan seluruh Holywings di Surabaya
Baca juga: Ansor minta Pemkot Surabaya evaluasi perizinan tempat hiburan Holywings
Menurut Eddy, langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan. "Sambil nanti kami lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," katanya.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa penyegelan dan penghentian sementara operasional Holywings dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Akan tetapi, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut.
"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di perda diamanatkan, bahwa pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang (Holywings) dilakukan bisa dipertanggungjawabkan," kata Eddy.
Baca juga: Promosi miras "Muhammad-Maria" seret enam karyawan Holywings jadi tersangka
Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua berupa izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Jadi, untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov makanya kami cek. Kalau kami meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi, izin yang dikeluarkan pemprov nanti kami lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," ujarnya.
Langgar perda, tiga outlet Holywings di Surabaya disegel Satpol PP
Selasa, 28 Juni 2022 20:47 WIB