Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur masih mendata keluarga yang akan menerima set top box (STB) gratis menyusul kebijakan analog switch off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk beralih ke siaran TV digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengemukakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dengan data rumah tangga yang bisa mendapatkan STB gratis.
"Kami mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo berkaitan dengan data rumah tangga miskin yang berhak menerima STB gratis dalam rangka migrasi siaran TV analog ke TV digital. Tidak semua masyarakat mendapatkan STB gratis. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat/rumah tangga yang tidak mampu," katanya di Kediri, Jumat.
Apip mengungkapkan sejumlah persyaratan guna mendapatkan STB gratis sesuai apa yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jonny G. Plate, yakni warga miskin yang tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, memiliki kartu identitas e-KTP, lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO.
Guna mencapai akurasi data masyarakat miskin penerima STB, Kemenkominfo melalui kantor pos di masing-masing daerah akan melakukan verifikasi data lebih lanjut.
"Jadi, nanti kantor pos akan melakukan verifikasi data secara door to door, by name by address guna memperoleh data yang benar-benar akurat dan tepat sasaran. Nanti disaring, masyarakat yang masuk DTKS berhak menerima STB gratis," kata dia.
Apip mengatakan tidak semua masyarakat yang tercatat DTKS akan menerima bantuan STB. Hanya masyarakat miskin yang memiliki TV analog dan tidak memiliki TV digital, akan mendapatkan bantuan STB gratis untuk beralih ke TV digital.
"Namun, kami akan mengawal dan memantau penyaluran STB di Kota Kediri dengan harapan penyalurannya dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran," kata dia.
Untuk penyaluran STB gratis, pemerintah pusat membagi menjadi tiga tahap dengan sasaran sekitar 6,8 juta penerima di seluruh Indonesia. Tahap pertama dijadwalkan pada 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.