Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta kesiapan para pemenang seleksi multipeksing di 22 wilayah di Indonesia mendukung Analog Switch Off (ASO) untuk menyiapkan slot sebanyak 50 persen bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
50 persen slot multipeksing berbasis teknologi berstandar Standard Definition (SD) tersebut disiapkan sebagai infrastruktur bagi penyelenggara penyiaran atau konten yang berasal dari luar grup perusahaan pemilik multipeksing.
“Penggunaannya akan diatur oleh Pemerintah. Jika penyelenggara multipleksing memilih menggunakan sendiri teknologi di luar SD seperti misalnya teknologi High Definition (HD) maka yang bersangkutan dapat melakukannya melalui penyesuaian penggunaan teknologi dimaksud dengan catatan kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50 persen SD,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, pengumuman hasil seleksi penyelenggara multipeksing untuk siaran televisi digital itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Kominfo nomor 88 tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipeksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
Selain pemenang seleksi di 22 wilayah layanan itu, Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sesuai dengan aturan mendapatkan alokasi dua slot multipleksing di setiap wilayah layanan.
Melalui alokasi itu, Johnny mengharapkan TVRI dapat memfasilitasi siaran digital untuk lembaga penyiaran lainnya.
“Kepada LPP TVRI diminta untuk terus melalukan peningkatan layanan dan bertransformasi menjadi LPP kelas dunia. Harapannya penyelenggara multipleksing ini secara profesional dan independen sebagai infrastruktur penyiaran dapat segera terwujud,” kata Johnny.
Langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 itu tengah menyiapkan proses evaluasi untuk penyelenggara multipeksing di 12 provinsi.
“Hasil evaluasi dan penilaian komitmen ini akan memutuskan status penyelenggara multipleksing dimaksud sesuai dengan kapasitas dan kelayakan, berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan implementasinya,” ujar Johnny.
Di samping itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan kapasitas kanal multipeksing cadangan menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan TV digital untuk mendukung berlangsungnya migrasi dari TV analog ke TV digital di Indonesia berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui, Indonesia akan melakukan migrasi penyiaran televisi dari teknologi analog ke teknologi digital yang ditargetkan dapat rampung pada 2 November 2022.
Hal itu diamanatkan dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. (*)