Situbondo (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar disiplin dan kinerjanya buruk kemungkinan besar kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
"Kontrak kerja PPPK tidak akan diperpanjang jika terbukti melanggar disiplin dan kinerjanya buruk," katanya dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Situbondo, Rabu.
Fathor menjelaskan BKPSDM akan melakukan evaluasi kinerja PPPK setiap dua tahun sekali. Evaluasi dilakukan dengan pertimbangan untuk membangun kinerja dan menjaga disiplin.
Bahkan, lanjut dia, guru PPPK yang sebelumnya dikontrak lima tahun akan dievaluasi juga setelah selesai kontrak.
"PPPK angkatan 2022 ini akan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh pemerintah daerah. Hasil evaluasi akan dikirim ke Kementerian PAN-RB untuk dibuatkan SK baru," katanya.
Menurut Fathor, ada dua hal yang akan mempengaruhi hasil evaluasi guru PPPK, yakni kinerja dan disiplin.
Oleh karena itu, di mengajak para PPPK khususnya angkatan 2022 yang berjumlah 452 orang agar tidak pesimistis dengan kontrak kerja yang hanya dua tahun.
Selama kinerjanya bagus dan terus meningkat maka kontrak akan terus dilakukan hingga batas usia pensiun 60 tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional dan 58 tahun bagi jabatan staf fungsional umum.
"Tidak perlu risau, kontrak dua tahun atau lima tahun, selama kinerja bagus maka kontrak akan diperpanjang hingga usia pensiun," ucapnya.
Fathor menepis mengenai kabar kontrak dua tahun yang dikaitkan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah 2024 karena sudah jelas sudah diatur seluruh ASN dan PPPK dilarang terlibat dalam politik praktis.
"Kebijakan terhadap PPPK yang lulus 2021 dan saat ini menjalani kontrak kerja selama 2 tahun, itu atas pertimbangan membangun kinerja dan menjaga disiplin PPPK, tidak ada alasan lain," katanya.