Surabaya (ANTARA) - Saat yang ditunggu-tunggu itu akhirnya datang. Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang sudah terkendali.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan tidak berlaku di ruangan tertutup atau transportasi massal.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia (lansia), atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.
Selain aturan masker, pemerintah juga mengumumkan kebijakan baru soal tes usap. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu melakukan tes usap PCR dan antigen.
Kebijakan baru soal pemakaian masker dan tes usap ini agaknya menjadi sinyal untuk segera lepas dari situasi pandemi yang sudah berlangsung lebih dua tahun dan menjadi endemi seperti semula.
Sebagian negara di Asia, Eropa dan Amerika juga telah menerapkan aturan pelonggaran pakai masker dan syarat perjalanan sejak beberapa bulan lalu. Salah satunya, karena cakupan vaksinasi yang sudah tinggi. Tidak berlebihan kalau kemudian kompetisi olahraga di Eropa dan Amerika membolehkan disaksikan langsung dengan kapasitas penonton penuh. Sementara di Indonesia, kebijakan soal penonton kompetisi olahraga baru akan diterapkan dalam waktu dekat. Syarat utamanya tentu saja calon penonton wajib sudah mendapat vaksin dosis lengkap.
Data Kementerian Kesehatan mencatat per 16 Mei 2022, sebanyak 166.273.179 warga Indonesia telah mendapatkan dosis vaksin COVID-19 secara lengkap dari target sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 jiwa. Angka itu berarti sudah lebih 70 persen dari batasan minimal cakupan vaksinasi nasional.
Sementara dari kasus terkonfirmasi positif juga cukup terkendali yang saat ini tercatat ada 4.697 kasus aktif di Tanah Air, dengan pasien sembuh bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus. Sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.
Sebelum pemerintah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker, sebagian masyarakat Indonesia sebenarnya sudah "berani" tidak bermasker lagi saat beraktivitas di luar ruangan. Di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan area publik seperti tempat ibadah, lokasi wisata dan taman bermain tampak warga dengan "pede" (percaya diri) tak lagi menutup hidung dan mulutnya dengan kain masker.
Selain merasa tidak nyaman, kondisi COVID-19 yang terkendali dan sudah mendapat suntikan vaksin lengkap menjadi alasan bagi masyarakat untuk tidak memakai masker. Masyarakat sangat yakin dan percaya badai COVID-19 telah berlalu setelah situasi "mencekam" berlangsung sepanjang pertengahan tahun 2021. Saat itu kasus positif "meledak" dan korban jiwa cukup banyak. Bahkan seluruh rumah sakit kewalahan menampung luapan pasien terpapar virus corona.
Kini setelah hampir setahun melewati situasi "horor" tersebut, kondisi sudah mendekati normal. Hal itu tampak dari kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk, lembaga pendidikan yang menerapkan pendidikan tatap muka, perkantoran dan perusahaan yang memberlakukan work from office (WFO), hingga tempat kuliner yang beroperasi secara penuh. Termasuk aktivitas mudik yang disambut suka cita jutaan umat Muslim di Tanah Air belum lama ini.
Kendati aturan masker sudah dilonggarkan, masyarakat tetap perlu menerapkan prinsip kehati-hatian karena secara resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi COVID-19. Artinya, masyarakat disarankan untuk tetap melanjutkan upaya vaksinasi (bagi yang belum vaksin lengkap) serta budaya hidup bersih dan sehat lain seperti protokol kesehatan. (*)
Akhirnya bebas masker
Selasa, 17 Mei 2022 23:34 WIB