Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo membatasi operasional angkutan barang saat pelaksanaan mudik yang bertepatan dengan libur Lebaran 2022, baik yang melintas di ruas jalan tol maupun jalan nasional di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriah," kata Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami di kabupaten setempat, Kamis.
Sebagai tindak lanjut dari SE Menhub tersebut, lanjut dia, pihaknya akan bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik Lebaran 2022.
"Pada masing-masing pos pengamanan Lebaran 2022 tersebut, ada dua orang personel Dishub dan Polri. Salah satunya adalah memantau pergerakan angkutan barang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan SE Menhub itu," tuturnya.
Sesuai SE tersebut, lanjut dia, jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan serta kendaraan barang bersumbu tiga/lebih.
"Apabila nanti ada pelanggaran terhadap ketentuan SE Menhub terkait pembatasan operasional angkutan barang itu, tentunya akan ada penindakan yang dilakukan pihak kepolisian," katanya.
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Selain itu, juga berlaku bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Ia menjelaskan waktu pengaturan pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu di jalan tol untuk arus mudik pada Kamis (28/4) pukul 00.00 hingga Minggu tanggal 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, sedangkan arus balik pada Jumat (6/5) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 12.00 WIB.
Kemudian ruas jalan non tol untuk arus mudik pada Kamis ini hingga 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB (setiap hari) dan Minggu (1/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara masa arus balik pada 6-7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB (setiap hari) dan Minggu (8/5) mulai pukul 07.00 hingga Senin (9/5) pukul 12.00 WIB.
"Pembatasan operasional angkutan barang itu untuk menjamin kelancaran para pemudik, sehingga mudik tahun ini aman dan sehat. Paling tidak dengan adanya pembatasan ini bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemudik, karena mengurangi volume kendaraan yang melintas," katanya.
Taufik mengatakan pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor menuju dan dari pelabuhan, air minum dalam kemasan, bahan pokok, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
"Kami berharap pengelola angkutan barang bisa mematuhi ketentuan itu demi kenyamanan bersama karena pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan," ujarnya.