Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur menyediakan kuota sebanyak tiga persen untuk siswa penyandang disabilitas dari total kuota 15 persen pada jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
"Tahun ini disediakan kuota sebanyak 3 persen dari total kuota 15 persen jalur afirmasi untuk siswa penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus," kata Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Disdik Jatim, Alfian Majdi di Surabaya, Selasa.
Alfian mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2020 tentang Layanan Pendidikan untuk ABK, tidak ada lagi sekolah inklusi atau seluruh sekolah harus menjadi penyelenggara inklusi.
"Merujuk pada aturan tersebut yang disahkan bu gubernur, anak yang daftar PPDB di SMA-SMK negeri manapun harus diterima. Tentu saja dengan beberapa persyaratan," ujarnya.
Persyaratan yang dimaksud adalah dengan mengunggah surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa, dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter spesialis, psikolog atau psikiater.
Pada surat keterangan tersebut, baik dokter spesialis maupun psikolog harus menyertakan surat rekomendasi jurusan untuk siswa.
"Jadi jika mereka mengikuti PPDB SMA, maka ada rekomendasi dari dokter spesialis atau psikiater mereka, nanti diarahkan ke jurusan bahasa kah, IPA atau IPS. Karena yang tahu kondisi siswa dan kemampuannya dari dokter spesialis," ucapnya.
Begitupun jika siswa mengikuti PPDB SMK, harus ada rekomendasi untuk jurusan kompentensi keahlian yang mana siswa mampu mengikuti pembelajaran.
Alfian melanjutkan, merujuk pada aturan tersebut sekolah harus menyediakan guru pendamping.
"Jika sekolah tidak memiliki guru pendamping saat anak daftar PPDB, maka siswa harus diterima, sekolah tidak boleh menolak baru kemudian sekolah mencari tenaga guru pendamping," katanya.
PPDB untuk siswa penyandang disabilitas hanya bisa diikuti siswa yang berasal dari SMP inklusi dan SMA inklusi. Tahun ini, kebijakan tersebut berlaku untuk siswa yang berasal dari lulusan SMP Luar Biasa dan bisa mendaftar keseluruh SMA negeri manapun.
Selain kuota penyandang disabilitas, pada jalur afirmasi, juga disediakan kuota bagi keluarga tidak mampu sebesar 7 persen. Untuk mendaftar di jalur ini siswa harus terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
"Kalau mereka menyertakan KIS atau BPJS ini akan kita link kan ke pusat untuk melihat BPJS ini reguler atau bantuan dari pemerintah," terangnya.
Selanjutnya, seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Kuota lainnya pada jalur afirmasi adalah 5 persen untuk kuota anak buruh, dengan ketentuan terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dan memiliki tanda anggota serikat buruh serta seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah. (*)