Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya mempertanyakan izin sertifikat laik fungsi (SLF) gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza (TP) 5 di Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Jatim, pasca-peristiwa kebakaran pada Rabu (13/4).
"Saya mendapat informasi TP-5 dikabarkan belum memiliki SLF dari Pemkot Surabaya," kata anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, jika informasi itu benar maka pemilik dan pengelola TP-5 dalam hal ini PT Pakuwon Jati Tbk betul-betul sembrono. "Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP-5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya," kata Imam.
Imam mengatakan SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.
"Saya dapat informasi Izin Layak Huni (ILH) TP-5 sudah berakhir Januari 2021. Harusnya setelah itu, sebagai pengganti ILH yang sudah mati, TP-5 mengajukan SLF ke pemkot. Namun, sudah setahun lebih, TP-5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP-6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020," ujar Imam.
Untuk itu, jika TP-5 benar-benar tidak punya SLF, pihaknya meminta pemkot menghentikan operasionalnya. "Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik, baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP-5," kata Imam.
Ia menjelaskan SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksaan sangat ketat mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan.
Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum diterbitkan SLF, yaknj Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.
Imam mengaku tertarik untuk mencari tahu ada atau tidaknya SLF bangunan TP-5 setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran, mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.
Legislator Surabaya pertanyakan izin layak fungsi gedung Tunjungan Plaza 5
Jumat, 15 April 2022 10:29 WIB