Surabaya (ANTARA) - Pemberian jasa pelayanan tenaga pendidik atau Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diberikan setiap satu bulan sekali mulai Maret ini, berbeda dari sebelumnya setiap tiga bulan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh agar mengubah skema pemberian jasa pelayanan (jaspel) tenaga pendidik atau Bunda PAUD.
"Maka mulai bulan Maret harus diberikan setiap bulan," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis.
Selain itu, Eri juga meminta Dispendik untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya guna memastikan jumlah anak yang masuk usia kelompok PAUD di setiap wilayah atau RW dalam 4 sampai 5 tahun ke depan.
"Jadi, pertama yang harus dihitung adalah satu RW ada berapa jumlah anak usia 2-4 tahun, untuk memastikan PAUD yang beroperasi pasti ada murid yang mendaftar, kasihan kalau ada PAUD sampai kekurangan apalagi tidak ada muridnya," kata Eri.
Selain itu melakukan evaluasi jumlah PAUD dalam 1 RW atau wilayah untuk menghindari persaingan pendidikan, yang juga bisa menyebabkan kekurangan jumlah murid.
Ia meminta Dispendik untuk melakukan musyawarah bersama tenaga pendidik PAUD PPT (Pos PAUD Terpadu), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Tempat Penitipan Anak (TPA) terkait pemenuhan jumlah murid.
Menurutnya, kalau sudah ada satu lembaga PAUD seperti Pos PAUD Terpadu (PPT) maka ketika ada yang mendirikan lembaga PAUD baru, kepala Dispendik wajib mengetahui jumlah murid dan anak usia PAUD di wilayah itu dalam jangka waktu 4 sampai 5 tahun ke depan.
Sehingga, tidak ada lagi lembaga PAUD berdiri tetapi tidak ada muridnya. Kehadiran pemerintah adalah memberikan kepastian dan perlindungan untuk keberlanjutan lembaga PAUD yang sudah berdiri, maka tujuan pemerintah untuk menyejahterakan tenaga pendidik PAUD bisa terwujud.
Eri juga meminta evaluasi terkait apresiasi terhadap tenaga pendidik PAUD di Kota Surabaya karena satu kelompok belajar diharuskan berjumlah 15 anak. Ia merasa hal itu tidak adil sebab aturan pemberian Jaspel bisa dilakukan perorangan atau per anak.
"Maka seharusnya untuk pemberian apresiasi tenaga pendidik PAUD tidak per kelompok belajar (15 murid), tetapi bisa dihitung per murid atau per orang," katanya.
Eri juga meminta kepala dispendik untuk melakukan evaluasi terhadap kebutuhan prasarana, seperti alat peraga dan kebutuhan lainnya, serta membuat standar pengajaran PAUD. Hal ini diharapkan agar semua PAUD memiliki standar yang sama sehingga peran pemerintah adalah membantu memenuhi prasarana yang diperlukan.
"Jadi, cara mengajarnya bisa sama, prasarana sama, dan kemampuan guru juga sama. Inilah tugas pemerintah," katanyaa.
Mulai Maret, jasa pelayanan Bunda PAUD Surabaya diberikan setiap bulan
Kamis, 10 Maret 2022 17:01 WIB