"Kami mengapresiasi langkah responsif dan solutif Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, karena memang baik pedagang maupun konsumen sudah cukup lama kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai HET," ujar Dendy, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
KPPU, kata dia, akan tetap melakukan proses penegakan hukum terkait polemik minyak goreng, dengan meningkatkan penanganan masalah ke tahap penegakan hukum.
"Selanjutnya, kami harapkan para pihak dapat kooperatif dan segera menyampaikan keterangan serta data yang diperlukan," kata Dendy.
Sebelumnya dalam kunjungannya ke sejumlah pasar tradisional Surabaya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendapati pengakuan bahwa para pedagang masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga jual murah.
"Saya cukup terkejut dengan temuan hari ini, karena sebenarnya pemerintah sudah didistribusikan jutaan liter minyak goreng ke seluruh Indonesia," kata Lutfi, menjelaskan.
Sementara untuk mengatasi kondisi itu, Lutfi menegaskan Kemendag secara khusus mengirimkan pasokan minyak goreng.
"Saya sudah siapkan pasokan minyak goreng dan saya pastikan hari ini juga para pedagang di sini bisa memperoleh minyak goreng dengan harga Rp10.500 per liter, namun harus dijual kepada konsumen sesuai ketentuan pemerintah Rp11.500 per liter," katanya.