Surabaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mendeportasi seorang WNA asal Pakistan berinisial AA (41 tahun) karena melebihi izin tinggal selama 130 hari. AA mengaku tidak bekerja dan selama ini tinggal di Surabaya bersama istrinya, seorang warga negara Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Perak deportasi 16 warga negara asing sepanjang 2021
Baca juga: Imigrasi Tanjung Perak deportasi warga Pakistan
Baca juga: Imigrasi Jatim prioritaskan tiga program pada 2022