Surabaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim telah mendeportasi sebanyak 16 orang warga negara asing (WNA) selama kurun waktu tahun 2021.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Sonny Buwono di Surabaya, Rabu, mengatakan dari 16 warga negara asing yang dideportasi tersebut, di antaranya berasal dari Malaysia dan juga dari Afrika (Pantai Gading).
"Rata-rata kasusnya mereka melebihi izin tinggal yang dilakukan. Ada juga yang orang tuanya WNI dan tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal. Untuk tahun 2022 masih satu orang WNA asal Pakistan yang dideportasi," katanya di sela pelaksanaan deportasi kepada seorang warga negara asing asal Pakistan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
Ia mengatakan tindakan deportasi terhadap warga negara Pakistan juga hampir sama kasusnya, yakni melebihi waktu izin tinggal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"WNA asal Pakistan berinisial AA lantaran melebihi masa izin tinggal sebanyak 130 hari," ujarnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono, mengatakan AA berusia 41 tahun memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI (SA).
"ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya," ujarnya.
Ia mengatakan dari perkara ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Oleh karena itu AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis (3/2) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar) dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways," tuturnya.