Surabaya (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur telah menerbitkan surat keputusan penyetaraan 1.002 pejabat eselon III dan IV sekaligus merampungkan penempatan aparatur sipil negara usai penyetaraan jabatan fungsional.
"SK-nya sudah terbit sejak Selasa (4/1) lalu dan sudah diambil organisasi perangkat daerah masing-masing," ujar Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni di Surabaya, Kamis.
Ia menegaskan Pemprov Jatim telah melakukan pelantikan pada 29 Desember 2021 untuk pejabat struktural eselon III dan IV, kemudian dilakukan pelantikan kembali pada 31 Desember 2021 menjadi pejabat fungsional.
Setelah dilantik, kata dia, semua yang dilantik mulai bertugas dengan jabatan barunya terhitung 3 Januari 2022.
Menurut dia, pelantikan kembali dilakukan karena Pemprov punya kewajiban melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan pada 31 Desember 2021 menjadi batas akhir.
"Kalau tidak dilaksanakan pada tanggal itu maka semisal ada pelantikan penyederhanaan kompetensi harus dilakukan impassing dan ada uji kompetensinya," ucap Yuyun, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan untuk jabatan struktural terdapat 1.500 jabatan, namun yang disetujui Kementerian Dalam Negeri RI penyederhanaan birokrasi ada 1.002 jabatan.
Sementara itu, dari jumlah 1002 eselon yang dilantik ada 337 eselon III. Seperti di lingkungan Setdaprov Jatim seluruh eselon III dilakukan penyetaraan, kecuali Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Biro Administrasi Pembangunan (Adpim), Biro Umum dan Biro Organisasi.
"Kenapa ini pelantikan tersebut kita lakukan dengan cepat? Ini karena memperhatikan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) yang dilakukan 3 Januari 2022," kata dia.
"Jadi setelah dilantik sebagai pejabat struktural maka setelah itu diberhentikan dari pejabat struktural, lalu dilantik kembali menjadi pejabat fungsional. Tujuannya agar tidak ada kekosongan hukum," tambah Yuyun.