Surabaya (ANTARA) - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya yang sudah menduduki satu jabatan lebih dari lima tahun.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Senin, memberikan saran kepada wali kota yang akan menjalankan mutasi besar besaran di Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini, menyusul pemberlakuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Januari 2022.
"Untuk pejabat yang sudah menduduki satu jabatan lebih dari lima tahun, untuk sebaiknya diganti. Sebab dikhawatirkan pejabat yang terlalu lama duduk disuatu jabatan, akan merusak regenerasi dan berpotensi berada di zona nyaman sehingga tidak ada inovasi," katanya.
Menurut dia, wali kota dipilih lima tahun sekali sehingga tidak elok jika sampai ada pejabat yang duduk dijabatannya hingga lebih dari lima tahun. Proses regenerasi di Pemkot Surabaya harus jalan.
"Proses regenerasi dengan jiwa baru ini ada semangat baru untuk membantu wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.
Meski demikian, lanjut dia, mutasi adalah hak prerogratif wali kota dan wakil wali kota. Menurutnya, tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa ikut campur dalam penunjukan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, termasuk dari jajaran legislatif.
"Kami di Komisi A DPRD Surabaya tidak pernah diajak komunikasi soal mutasi. Kami juga membatasi diri untuk urusan mutasi ini. Kami menghormati penunjukan wali kota dan wali kota yang telah mendapat mandat dari rakyat untuk memilih pejabat di Pemkot Surabaya. Kami sangat menghormati apa yang menjadi keputusan wali kota nantinya," ujarnya.
Arif Fathoni mengatakan, yang bisa dilakukan legislatif adalah pascadilakukan sumpah dan pelantikan jabatan, pejabat yang ditunjuk wali kota. Apakah mereka bisa melaksanakan tugas yang diberikan wali kota, mampu menciptakan inovasi atau tidak. Sebab apa yang mereka lakukan akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Ia lantas memberikan apresiasi kepada wali kota, yang telah melibatkan tim independen untuk menggelar asesmen bagi pejabat di Pemkot Surabaya. Asesmen adalah cara ilmiah untuk mengetahui kompetensi seseorang, Sehingga akan bisa diketahui the right man in the right place atau menempatkan orang sesuai keahliannya.
"Asesmen ini bisa meminimalisir adanya isu like and dislike atau dekat atau tidak dekat dalam memilih pejabat yang ditunjuk. Sebab setiap ada mutasi, rasa kekecewaan puas atau tidak puas pasti akan muncul. Isu like and dislike atau dekat atau tidak dekat pasti akan dimunculkan orang yang merasa kecewa karena tidak ditunjuk menjabat pejabat," katanya.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kecewa, ia mengingatkan, ASN telah terikat sumpah dan janji untuk selalu loyal terhadap pemerintah.
"Kami ingatkan kembali sumpah setia ASN. Mereka harus siap ditempatkan dimanapun. Apalagi wali kota telah memilih cara ilmiah untuk memilih pejabat yang diinginkan. Jadi tidak alasan untuk kecewa," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Toni, semua pihak harus menghormati keputusan wali kota, termasuk pihak legislatif. Karena tujuan dari mutasi itu adalah agar pelayanan di masyarakat berjalan semakin baik.
"Kami berharap, karena asesmen sudah dilakukan, suka atau tidak suka harus dijalankan asesmennya. Kami tidak punya hak untuk mendorong siapa jadi apa. Kami hanya mengapresiasi langkah wali kota," katanya. (*)